Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan kini dapat langsung memberi nilai bulanan atau triwulan sesuai kebutuhan daerah melalui Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
Mengapa Ada Penilaian Periodik di Pengelolaan Kinerja Ruang GTK?
Kemendikdasmen melalui Ruang GTK menghadirkan fitur Penilaian Periodik di dalam menu Pengelolaan Kinerja untuk mendukung kebutuhan daerah dalam melakukan penilaian periodik bulanan atau triwulan untuk peningkatan karir guru dan kepala sekolah.
Melalui fitur yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN ini, data penilaian periodik dapat digunakan untuk pencairan TPP, hingga kebutuhan Administrasi lainnya.
Penilaian Periodik Dimanfaatkan Sesuai Kebutuhan Daerah
Tahap Penilaian di Pengelolaan Kinerja Tetap Setahun Sekali
Predikat Kinerja Tahunan ditetapkan hanya pada akhir tahun di Ruang GTK, namun jika masih ada daerah yang membutuhkan data tambahan berupa nilai bulanan atau triwulan untuk berbagai kebutuhan seperti pencairan TPP, pemenuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat pegawai, dan kebutuhan administrasi lainnya, fitur Penilaian Periodik dapat dimanfaatkan.
❗Fitur Penilaian Periodik digunakan jika daerah membutuhkan, sehingga tidak bersifat wajib.
Apa Manfaatnya?
1. Guru & Kepala Sekolah
Penilaian Periodik membantu pelaksanaan kinerja tercatat lebih konsisten sepanjang tahun pada daerah yang membutuhkannya
Data Penilaian Periodik juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencairan TPP dan peningkatan karir.
2. Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan memperoleh data kinerja yang lebih transparan dan dapat dipantau secara berkala.
3. BKD
Bagi daerah yang memerlukan Penilaian Periodik, data ini bisa menjadi dasar tambahan dalam administrasi ASN yang tersinkronisasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Cara Menggunakan
Mengisi penilaian periodik pada Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK sangat sederhana, mari simak langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Ruang GTK
2. Pilih menu ‘Pengelolaan Kinerja’ dan klik bagian ‘Penilaian Periodik’.
Catatan: Fitur Penilaian Periodik hanya akan muncul untuk daerah yang sudah memilih
jenis periode Penilaian Periodik di E-Kinerja BKN
3. Silakan melakukan penilaian pada periode yang diperlukan
4. Pilih nama pegawai yang akan dinilai, klik ubah
5. Berikan rating praktik dan perilaku kinerja.
6. Klik Simpan & Kirim
Pertanyaan Sering ditanyakan
1. Kapan waktu pengisian penilaian periodik?
a. Penilaian Periodik Bulanan
Dapat diisi oleh Pejabat Penilai Kinerja mulai tanggal 15 bulan berjalan hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
b. Penilaian Periodik Triwulan
Dapat diisi oleh Pejabat Penilai Kinerja mulai tanggal 15 pada bulan terakhir triwulan tersebut hingga tanggal 15 bulan pertama triwulan selanjutnya.
Contoh:
Penilaian Bulanan Oktober
Dapat diisi sejak tanggal 15 Oktober hingga 15 November 2025
Penilaian Triwulan Oktober-Desember
Dapat diisi sejak tanggal 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026
2. Bagaimana jika penilaian periodik dilakukan melewati tanggal yang sudah disebutkan pada poin 1?
Secara sistem tidak ada batas tanggal. PPK tetap dapat melakukan penilaian meskipun melewati tanggal pada poin 1, namun tetap perlu memperhatikan ketentuan daerah masing-masing jika data digunakan sebagai syarat pencaiaran TPP.
3. Apakah masih bisa mengisi penilaian periodik secara manual di e-Kinerja BKN?
Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang terdaftar pada RGTK, penilaian periodik hanya bisa dilakukan di Ruang GTK.
4. Apakah terdapat fitur sanggah di Ruang GTK bila pegawai ingin melakukan banding atas nilai yang didapatkan?
Penilaian periodik yang dilakukan di Ruang GTK akan dialirkan ke e-Kinerja BKN, pengajuan banding dapat dilakukan melalui fitur sanggah di e-Kinerja BKN.
5. Kapan dapat Penilaian Periodik dapat dilakukan melalui menu Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK oleh seluruh daerah?
Penilaian periodik yang dirilis pada tanggal 6 Oktober 2025 dapat mulai digunakan untuk melakukan penilaian periodik bulanan pada bulan Oktober penilaian periodik triwulan Oktober-Desember hingga seterusnya.