Langsung ke konten utama
Navigasi Rumah Pendidikan

Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen: Syarat, Sasaran, dan Mekanisme Penerima

Bagikan
  • Facebook
  • WhatsApp
  • X
Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen: Syarat, Sasaran, dan Mekanisme Penerima

Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk terus belajar dan meraih cita-citanya. Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan mendukung keberlanjutan sekolah.

Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai bagi murid dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan dan mendukung keberlanjutan sekolah.

Siapa saja yang dapat menjadi penerima PIP Dikdasmen? Apa saja jenjang pendidikan yang tercakup dan bagaimana mekanisme penetapan penerimanya? Yuk, kenali informasi penting tentang PIP Dikdasmen agar kamu dan keluarga dapat memahami program ini serta mengakses informasi melalui kanal resmi.

Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen adalah bantuan berupa uang tunai untuk membantu peserta didik memperoleh akses pendidikan dan mendukung keberlangsungan mereka dalam bersekolah. PIP Dikdasmen memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 tahun.
  2. Membantu meringankan biaya pribadi pendidikan murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
  3. Mencegah murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi agar tidak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Siapa yang bisa menerima PIP Dikdasmen?

PIP Dikdasmen ditujukan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, yaitu keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persyaratan yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan PIP Dikdasmen, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Terdata sebagai murid dalam Dapodik.
  3. Berusia minimal 5 tahun dan belum berusia 22 tahun.*

(*) Ketentuan usia tersebut dikecualikan untuk penyandang disabilitas.

PIP Dikdasmen Mencakup Jenjang Apa Saja?

  • PIP Taman Kanak-kanak
    Diberikan kepada murid Taman Kanak-kanak satu tahun sebelum pendidikan dasar.
  • PIP Pendidikan Dasar

Mencakup SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

  • PIP Pendidikan Menengah

Mencakup SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.


Bagaimana Mekanisme Penetapan Penerima PIP?

  1. Perencanaan
    Kemendikdasmen merencanakan jumlah sasaran penerima dan alokasi anggaran PIP Dikdasmen setiap tahun anggaran.
  2. Seleksi dan Pemutakhiran Data Sasaran
    Data dipadankan oleh Pusdatin, lalu diolah Puslapdik, dan disampaikan melalui SIPINTAR untuk proses pengusulan.
  3. Verifikasi dan Validasi
    Data sasaran diverifikasi dan divalidasi oleh pengusul sesuai dengan kewenangannya.
  4. Penetapan Penerima
    Hasil verifikasi dan validasi diusulkan kepada Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen.
  5. Penyaluran Dana
    Puslapdik menyalurkan dana PIP melalui bank penyalur ke rekening atas nama murid penerima.

Jadwal dan Tahapan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase II 2026

Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa pantau melalui kanal resmi Kemendikdasmen di bawah ini.

>> Pusat Informasi 

>>Website SIPINTAR